√ Kriteria Peserta Pinjaman Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Madrasah 2019

[JUKNIS] Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2019 – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, kabar baik untuk warga madrasah khususnya bagi guru Non PNS dilingkungan Kemenag. Melalui SK Dirjen Pendis Nomor 484 tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019.
 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS  √ Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada  Madrasah  2019


SK Dirjen Pendis ini sudah menjawab pertanyaan guru-guru madrasah duduk perkara tunjangan fungsional yang biasanya mereka terima setiap bulan sebesar 250.00 tapi pada beberapa tahun yang lalau tunjangan fungsioanal bagi guru Non PNS itu tidak ada, tapi sekarang sudah ada Juknisnya berarti sudah ada payung hukumnya yang akan mengatur secara teknis bagaimana cara pemberian tunjangan sensitif.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada  Madrasah  2019


Pada umumnya peserta Tunjangan Insentif ini ialah guru madrasah bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

KRITERIA

  1.  Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki NPK;
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV
  6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Bukan peserta bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8.  Belum memasuki usia pensiun;
  9. Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama
  10. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif dan legislatif.

 Download Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada  Madrasah  2019


Itulah diantara kriteria Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2019, untuk lenih jelasnya silahkan download JUKNIS  TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS MADRASAH melalui tautuan di bawah ini


Belum ada Komentar untuk "√ Kriteria Peserta Pinjaman Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Madrasah 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel