√ Cara Pengajuan Dan Pengisian Skakpt Di Simpatika


Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di SimpatikaDalam waktu minggu-minggu selesai sehabis keluarnya Surat pemutakhiran Data untuk Simpatika pada semester genap tahun aliran 2019/2019  di aplikasi Simpatika ada sajian gres yang berkaitan dengan agenda sertifikasi sajian tersebut ialah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan biasa kita sebut dengan SKAKPT.

Adapun data yang harus disiapkan ialah sebagai berikut


§  Kartu Nomor wajib pajak (NPWP) (di Scan)
§  Nomor buku rekening bank pencairan TPG
§  Nama bank terakhir untuk pencairan
§  Kantor cabang bank yang dipakai untuk pencairan
§  Nama pemilik rekening bank
§  File hasil scan kartu NPWP
§  File hasil scan buku rekening bank
§  Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
§  File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan sanggup berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT

Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika √ Cara Pengajuan Dan Pengisian SKAKPT di Simpatika

2. Login dengan memakai akun masing-masing menyerupai gambar di atas
3. Pilih layanan Simpatika PTK
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika √ Cara Pengajuan Dan Pengisian SKAKPT di Simpatika

4. Pada dasbor PTK, pilih sajian SKAKPT (Muncul Jika PTK sudah Bersertifikat)

Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika √ Cara Pengajuan Dan Pengisian SKAKPT di Simpatika

5. lik ikon pensil untuk mulai mengedit data yang diperlukan
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika √ Cara Pengajuan Dan Pengisian SKAKPT di Simpatika

6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi dikala ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada sajian portofolio >> profil kemudian permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang mencakup pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
8. Isikan data terkait dengan perbankan yang mencakup nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika √ Cara Pengajuan Dan Pengisian SKAKPT di Simpatika

10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak tawaran atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jikalau ada data yang keliru.
Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika √ Cara Pengajuan Dan Pengisian SKAKPT di Simpatika
Sampai goresan pena kami buat, untuk mengakibatkan data ini permanen belum aktif dan harus menunggu diaktifkannya sajian tersebut
11. Langkah terakhir ialah pengajuan SKAKPT ke Admin kabupeten Kota untuk di aktifkan atau dipermanenkan.
Demikianlah goresan pena tentang Cara Pengajuan Dan Pengisisan SKAKPT di Simpatika, supaya bermanfaat




Belum ada Komentar untuk "√ Cara Pengajuan Dan Pengisian Skakpt Di Simpatika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel