√ 31 Juli 2019 Batas Tamat Emis Madrasah 2019/2019
31 Juli 2019 Batas Akhir Emis Madrasah 2019/2019 – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, dengan beredarnya surat resmi dari Kementerian Agama Republikk Indonesia melalui direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 2575/Dj`I/0T.01/07/2019 yang di tujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Direktur KSKK Madrasah, Direktur PD-Pontren, Direktur PAI.
Dalam surat tersebut ada 3 poin yang sangat penting yang harus di ketahui oleh madrasah khususnya Operator Madrasah, 3 poin diantaranya yaitu :
- Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pesantren Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah formal dan satuan pendidikan Muadalah), Guru PAI dan pengawas yang belum menuntaskan pelaporan data EMIS periode semester genap TP 2019/2019 masih diberi kesempatan untuk menuntaskan sampai tanggal 31 Juli 2019 pukul 24.oo WIB.
- Sehubungan dengan hal sebagaimana di maksud pada poin (1), para Direktur biar segera berkoordinasi dengan kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Seluruh Indonesia (c.q masing-masing kepala Bidang Terkait) untuk memastikan pelaporan data EMIS periode semester genap TA 2019/2019 sanggup diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan di atas.
- Selanjutnya Ditjen Pendidikan Islam melalui Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Setditjen Pendidikan Islam akan melaksanakan persiapan pemutakhiran data EMIS periode semester Ganjil 2019/2019 yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada selesai Bulan Agustus 2019.
Demikianlah goresan pena wacana Batas Akhir emis Online TP 2019/2019, semoga bermanfaat, ikuti update dari Blog dengan mengikuti Fans Page Kami
Belum ada Komentar untuk "√ 31 Juli 2019 Batas Tamat Emis Madrasah 2019/2019"
Posting Komentar