√ Peraturan Terbaru Syarat Menjadi Kepala Madrasah
Peraturan Terbaru Syarat Menjadi Kepala Madrasah – sobat pejuangnya madrasah Indonesia, sudahkah sobat semua tahu bahwa dasar hokum pengangkatan kepala madrasah yang sudah dtetapkan pada tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2019 ihwal Kepala Madrasah kini dirubah dengan peraturan gres yang tertuang dalam PMA Nomor 24 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam PMA Nomor 24 Tahun 2019 kepala madrasah di bagi menjadi tiga bab dilihat dari kawasan penugasannya:
1. Kepala sekolah atau Madrasah statusnya yaitu pegawai negeri sipil (PNS) bertugasdi madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
2. Kepala sekolah atau Madrasah statusnya yaitu PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
3. Kepala sekolah atau Madrasah statusnya Bukan PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Itulah ketiga jenis atau kelompok kepala madrasah yang kini terjadi di lapangan, kini sobat tau kepala madrasah sobat semua termasuk pada jenis no kebarapa?
Syarat Menjadi Kepala Madrasah Menurut PMA Nomor 24 ihwal perabahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2019
Setelaha adanya PMA yang gres ini berarti sudah merubah syarat-syarat menjadi kepala madrasah yang diatur pada PMA sebelumnya yaitu PMA Nomor 58 Tahun 2019. Syaratya yaitu sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an
- Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi;
- Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
- Memiliki akta pendidik
- Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat;\
- Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- Sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; da
- Diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:
- PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan
- Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Untuk lebih jelasnya silahkan pahami PMA Nomor 24 Tahun 2019 dengan cara mendownload filenya melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah goresan pena singkat Peraturan terbaru syarat menjadi kepala madrsah, supaya bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Peraturan Terbaru Syarat Menjadi Kepala Madrasah"
Posting Komentar