√ Juknis Bos Pondok Pesantren Tahun 2019

Juknis Bos Pondok Pesantren Tahun 2019 -  Bos yaitu pemberian operasional sekolah yang sudah rutin dikeluarkan oleh pemerintah untuk pemberian bidang pendidikan, pada postingan kali ini akan membuatkan Juknis Bos Pondok Pesantren tahun 2019. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab  negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menawarkan layanan pendidikan bagi seluruh penerima didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat). Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggungjawab yang sama dengan forum pendidikan lain dalam melakukan amanat UU tersebut.

 Bos yaitu pemberian operasional sekolah yang sudah rutin dikeluarkan oleh pemerintah untuk √ Juknis Bos Pondok Pesantren Tahun 2019

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang ter sebut dilakukan melalui jadwal wajib berguru 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat mencapai 98,2% pada tahun 2010.  Konsekuensi dari keberhasilan jadwal Wajib Belajar 9  Tahun tersebut yaitu meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan
menengah.

Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemendikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan lantaran alasan ketidakmampuan membayar  biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah  Mencanangkan jadwal Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. Salah satu dari tujuan jadwal tersebut adalah menawarkan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak bisa secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.   Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun  tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Tujuan Juknis Bos Pondok Pesantren 2019

Tujuan digulirkannya program BOS ini yaitu secara sedikit demi sedikit membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun. Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal,  satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, dilaksanakan dalam bentuk jadwal Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.

Untuk menawarkan contoh dalam Pelaksanaan Bantuan  Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren tahun anggaran 2019, telah disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.

Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren
Tahun Anggaran 2019.

Download Juknis BOS Pondok Pesantren Tahun 2019

Untuk lebih memahami perihal Juknis BOS Pondok Pesantren pada tahun 2019 silahkan Unduh file Juknis BOS Pondok Pesantren 2019 melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah goresan pena Juknis Bos Pondok Pesantren 2019, biar bermanfaat, Terima kasih sudah berkunjung di



Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Bos Pondok Pesantren Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel