√ Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm)

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, khususnya bapak atau ibu kepala madrasah, pada kesempatan kali ini admin akan membuatkan wacana juknis Penilaian kepala madrasah (PKKM),  sesuai dengan latarbelakang dari terbitnya juknis evaluasi kinerja kepala madrasah ditulis bahwa Penilaian Kinerja kepala madrasah  merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data wacana kualitas Kepala Madrasah dalam melakukan kiprah pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2019 menjelaskan bahwa evaluasi kinerja kepala madrasah meliputi; perjuangan pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara terpola setiap tahun dan secara kurnulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan clilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.

Petunjuk teknis ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai teladan dalarn pelaksanaan evaluasi kinerja kepala madrasah semoga evaluasi kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah


Pengertian Penilaian Kinerja. Kepala Madrasah

Pcnilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan olch kepala rnadrasah pada setiap indikator pemenuhan stander. Efektivitas evaluasi kinerja ditentukan dengan rnengukur keberhasilan dalarn mencapai sasaran pada tiap indikator dibandingkan dengan sasaran yang ditctapkan dalam program.

Indikator-indikator fersebut dikembangkan dalam pclaksanaan kiprah kepala madrasah dalam 5 (lirna) unsur utama, yaitu: (1) perjuangan pengernbangan madrasah, (2) pelaksanaan kiprah manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supcrvisi kcpada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah. Kasubdit Bina Guru dan Tendik Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris MA/MAK Kependidikan Madrasah.


Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tujuan evaluasi kincxja kepala rnadrasah yaitu sebagai berikut:
  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai materi pcngambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4.  Menjamin objektivitas pelatihan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Manfaat evaluasi kinerja kepala madrasah yaitu sebagai berikut:

  1.  Kepala madrasah sanggup mengetahui kelebihan dan kekurangan menurut hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menyebabkan hasil evaluasi kinerja sebagai teladan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3.     Kantor Wilayah Kementcrian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sanggup memakai hasil evaluasi kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, memilih kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya. 
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan sanggup memakai hasil pcnilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, memilih kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kincrja kepala madrasah, dan materi pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan Inutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Download Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah


Untuk lebih jelasnya mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sanggup and aunduh melalui tautan link berikut ini.

JUKNIS PENILAIAN KINRJA KEPALA MADRASAH

Demikianlah goresan pena singkat mengenai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), semoga ber

Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel