√ Sertifikasi Akan Dipercepat Mengingat Sertifikasi Harus Simpulan Tahun 2019

.Sahabat Infos87 yang terhormat, 
postingan awal bulan ini akan menyajikan perihal info sertifikasi, baca selengkapnya, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat proses sertifikasi guru yang masih mencapai 7.000 guru. 

Langkah tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Kepala Bagian Peraturan Perundang- seruan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khalid Fathoni mengatakan, sesuai dengan amanah UU No 14/2005 perihal Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai final Desember ini. 

Menurut dia, kalau Kemendikbud tidak bisa melakukan amanah tersebut, kementerian akan dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut. ”Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU,” katanya seusai menghadiri program Exhibition for International School in Indonesia kemarin di Jakarta. Khalid menambahkan, total guru yang belum disertifikasi ada 7.000 orang. 

Kemendikbud ketika ini sedang membahas bagaimana mempercepat sertifikasi. Dia mengakui, kalau proses sertifikasi formal masih melalui forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK), amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, ada rencana percepatan dengan melihat pengabdian guru. Misalnya seorang guru sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali tetapi tidak lulus. Karena itu Kemendikbud akan melihat rekam jejaknya. Jika dedikasinya bagus, beliau berhak menerima sertifikat.

Namun bila memang guru itu masih harus mengikuti pelatihan, masa pelatihannya diperpendek. Menurut dia, seandainya sampai Desember nanti masih ada guru yang belum tesertifikasi, Kemendikbud akan menciptakan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen tersebut, khususnya perihal sertifikasi guru. 

”Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnyaperppuatauapa. Tapi semua perubahan kebijakan itu masih kita bahas,” terangnya. Menurut dia, kalau guru belum tesertifikasi, sanksinya status gurunya harus dicabut dan beliau diturunkan menjadi tenaga kependidikan saja. Tenaga kependidikan itu contohnya kepala tata perjuangan dan pustakawan. Guru yang belum tesertifikasi juga akan kehilangan hak profesionalitasnya. Hal ini berarti beliau masih bisa mengajar, tetapi haknya sebagai guru tidak akan diberikan lagi kepadanya. 

”Bahkan bisa diterjemahkan guru itu sudah tidak layak menjadi guru,” ujarnya. Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mendukung percepatan sertifikasi guru. Sertifikasi itu tanggung jawab Kemendikbud yang diamanahkan UU. Iwan menjelaskan, bersama-sama percepatan itu yakni penggabungan portofolio guru sebagai syarat sertifikasi pada 2006 sampai ketika ini dengan pendidikan profesi guru (PPG) sebagai pengganti portofolio. 

Namun Kemendikbud harus meneliti kembali portofolio yang diajukan guru. Sebab kala itu portofolio dihapus karena banyak oknum guru yang meniru datanya. (Sumber : www.koran-sindo.com/ )
biar info ini bermanfaat....................

Belum ada Komentar untuk "√ Sertifikasi Akan Dipercepat Mengingat Sertifikasi Harus Simpulan Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel