√ Mulai 1 Januari 2019 Hukum Sertifikasi Berubah !!! Wajib Baca !!


Sahabat Infos87, sesuai isu yang kami kutib dari infosekolah.net bahwa ada perubahan dalam peraturan sertifikasi untuk tahun 2019, simak isu selengkapnya,

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2019.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali alasannya yaitu tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2019 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, proteksi uang tunjangan profesi dievaluasi alasannya yaitu selama ini tidak sempurna sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah alasannya yaitu bemberian tunjangan hanya dilihat dari usang mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 perihal fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak sanggup menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayoritas guru mendapat skor dibawah enam, bila mengunakan skala satu sampai 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat proteksi tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan proteksi tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang semoga penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG yaitu guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana alasannya yaitu mempunyai nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata. 

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke tempat 3T yang mencakup terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD yaitu tenaga pendidik yang mempunyai kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di tempat tertentu. GGD yaitu prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan tempat dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke tempat asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun tempat 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.

Sumber (infosekolah.net)

Belum ada Komentar untuk "√ Mulai 1 Januari 2019 Hukum Sertifikasi Berubah !!! Wajib Baca !!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel