√ Alur Sertifikasi Guru Melalui Ppgj Tahun 2019






Sahabat Info Sekolah,

 ini adalaha alur dari PPGJ, tahun 2019, mohon untuk dicermati... semoga kita tidak ketinggalan 


Alur sertifikasi guru melalui PPGJ Tahun 2019


  1. Guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  2. Semua guru calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
  3. Bagi penerima yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
  4. Bagi guru yang telah mempunyai RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai penerima workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS sanggup melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.
  5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK mencakup acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melakukan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah daerah guru bertugas. Bagi penerima sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus sehabis 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh training dan sanggup eksklusif diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
  6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai kiprah pokok guru yang mencakup penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan acara persekolahan lainnya.
  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh akta pendidik, sedangkan penerima yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi penerima yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, penerima dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh training dan sanggup diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

Belum ada Komentar untuk "√ Alur Sertifikasi Guru Melalui Ppgj Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel