√ Kamus Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah



ini yakni panduan untuk Kepala madrasah bahwa

Berdasarkan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3754 Tahun 2019 perihal Kamus Kompetensi Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah


Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah terdiri dari 2 (dua kelompok), yaitu kompetensi Inti dan Kompetensi Teknis Pengetahuan. Kompetensi Inti atau Soft-Skills yakni Kompetensi sikap yang wajib dimiliki oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, temasuk Kepala Madrasah dan atau calon Kepala Madrasah. Sedangkan Kompetensi Teknis pengetahuan atau hard-skills yakni kemampuan mudah dan pengetahuan teknis yang diharapkan oleh Kepala Madrasah dan atau Calon Kepala Madrasah dalam Melaksanakan kiprah jabatannya.

1. Kompetensi Inti terdiri dari 5 (lima) jenis kompetensi, yaitu :
    a. Integritas;
    b. Kepemimpinan;
    c. Harmonisasi Keberagaman;
    d. Memprakarsai Perubahan;
    e. Menjaga Citra Kementerian Agama.

2. Kompetensi Teknis-Pengetahuan terdiri dari 5 (lima) kelompok komptensi, yaitu :
    a. Kompetensi Kepribadian;
    b. Kompetensi Manajerial;
    c. Kompetensi Kewirausahaan;
    d. Kompetensi Supervisi;
    e. Kompetensi Sosial;

LEBIH LENGKAPNYA KLIK DI SINI

Belum ada Komentar untuk "√ Kamus Dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel