√ Kemenag Sudah Lakukan Verifikasi Data Inpasing Guru Non-Pns (Gbpns) Tinggal Menunggu Pencairan
Kemenag Sudah lakukan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS) Tinggal Menunggu Pencairan – Setelah beberapa hari yang lalu, banyak dari kemenag kabupaten melaksanakan persiapan audit irjen perihal inpassing, maka sesuai dengan gosip dari http://jateng.kemenag.go.id, tim sudah datang di semarang.
Baca Juga : Program inpassing Kemenag Tahun 2019
Simak gosip selengkapnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian RI dalam upaya melaksanakan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS) sehingga dalam proses pencairannya sanggup sempurna guna, sempurna jumlah dan sempurna sasaran. Tim Irjen sesuai dengan daerahnya telah hadir di Jawa Tengah guna melaksanakan verifikasi bagi GBPNS yang sebentar lagi akan dicairkan tunjangannya dalam anggaran 2019.
Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian proteksi tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 perihal Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 perihal Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Syarat manajemen untuk sanggup mengikuti inpassing yaitu :
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru hingga sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun dikala diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban kiprah 24 JPL/minggu.
Cek nama Anda di Sini Untu melihat daftar nama akseptor SK Inpassing
Tujuan Inspektorat melaksanakan verifikasi sebagai tindak lanjut dari hukum Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Sebab Inpasing di lingkungan Kementerian Agama hanya berlangsung di tahun 2011. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang menawarkan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama proses ini mulai tahun 2011 dan secara kebetulan pada tahun 2019 mulai akan di bayarkan kepada yang lolos administrasi.
Untuk Jawa Tengah pengajuan pada tahun 2011 ± 21,000 guru, namun kesannya yang memenuhi syarat turun dua tahap, tahap I tahun 2013 sebanyak 8,753 dan tahap dua tahun 2019 sebanyak 7,140 jumlah total 15,893 yang memenuhi persyaratan untuk inpasing. Jumlah yang relatif besar dan membutuhkan anggaran yang sangat besar, sekaligus tidak terjadi resiko yang rencana tahun 2019 akan dicairkan 6 bulan untuk masing-masing guru yang sudah lolos persyaratan manajemen dan diterbitkan SK oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Guru madrasah di Jawa Tengah yang telah memenuhi syarat sesuai dengan hukum kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini yaitu minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Dan GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai contoh besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS dirata-rata sebesar Rp 1,500,000.-. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara.
Adapun hambatan yang masih dihadapi bagi GBPNS adalah guru Pendidikan Agama Islam di lingkungan sekolah umum yang sama-sama di bawah Direktorat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia belum sanggup di fasilitasi, alasannya yaitu yang sanggup diproses inpasing hanya guru di lingkungan Madrasah.(ali/gt)
Dari gosip diatas, kita berharap bahwa Inpassing akan cair pada semester genap ini, alasannya yaitu akan masuk anggaran 2019.
Demkianlah goresan pena tentang Kemenag Sudah lakukan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS), supaya bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "√ Kemenag Sudah Lakukan Verifikasi Data Inpasing Guru Non-Pns (Gbpns) Tinggal Menunggu Pencairan"
Posting Komentar