√ Aktivitas Inpasing Guru Madrasah Non Pns Tahun 2019
Program Inpasing Guru Non PNS tahun 2019- sehabis adanya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2019 tanggal 14 Januari 2019, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :
JIka Anda Sudah mendapatkan SK sanggup membaca panduan Bagaimana Cara Praktis Verval Inpasing di SIMPATIKA
JIka Anda Sudah mendapatkan SK sanggup membaca panduan Bagaimana Cara Praktis Verval Inpasing di SIMPATIKA
Baca Juga : Akhirnya Inpasing Madrasah cair
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2019 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2019 disampaikan hal-hal berikut ini :
Baca Juga Daftar Nama Penerima SK Inpasing Guru RA dan Madrasah Non PNS
Baca Juga Daftar Nama Penerima SK Inpasing Guru RA dan Madrasah Non PNS
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2019 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2019 disampaikan hal-hal berikut ini :
1. Inspektorat Jenderal telah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
2. Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal 18 Januari 2019 dan diperkirakan hingga dengan tanggal 29 Januari 2019;
3. Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon biar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah di wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan pemberian profesi guru bukan PNS
4. Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2019) dan sudah mendapatkan SK Inpassing;
5. Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 biar segera melaksanakan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara berdikari melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Diantaranya PERSYARATAN INPASSING
1. 1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
2. 2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. 3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan kiprah sebagai guru hingga dikala ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal semenjak tanggal 31 Desember 2005
4. 4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan.
5. 5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6.
6. 6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per ahad dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif
Sumber : http://k2ichsan.blogspot.co.id
Demikianlah Tulisan Tentang Program Inpasing Guru Madrasah Non PNS tahun 2019, semoga bermanfaat
Jangan lupa Like Halaman Facebook .com untuk menerima isu terbaru seputar dunia Pendidikan
Belum ada Komentar untuk "√ Aktivitas Inpasing Guru Madrasah Non Pns Tahun 2019"
Posting Komentar