√ Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2019.
Kriteria Calon Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2019 – Sahabat Kabar yang sangat menggembirakan buat para guru-guru madrasah yang ketika ini belum mempunyai akta pendidik atau belum sertifikasi, alasannya pada tahun 2019 ini insyaAllah kementerian agama akan tetap melakukan aktivitas sertifikasi pada tahun 2019. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit terlambat dari pada tahun 2019 yang lalu.
Baca Juga : Akhirnya Tanggal 1 Juli 2019 SIMPATIKA Menutup 4 Modul/Kegitan
Baca Juga : Akhirnya Tanggal 1 Juli 2019 SIMPATIKA Menutup 4 Modul/Kegitan
Perbedaan pada tahun yang kemudian ialah kalau pada tahun 2019 pada bulan mei 2019 Dirjen Pendis telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2019. Sementara itu sampai mendekati pertengahan bulan Juni ini belum juga di terbitkan untuk petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi Tahun 2019. Maka dari itu kami dapat menyampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2019 sedikit terlambat.
Baca Juga : Keputusan Pembayaran TPG Mulai Januari 2019 Bagi NRG Lulusan Tahun 2019 Di Cabut
Baca Juga : Keputusan Pembayaran TPG Mulai Januari 2019 Bagi NRG Lulusan Tahun 2019 Di Cabut
Tapi jangan khawatir walaupun petunjuk teknis pada tahun 2019 belum juga diterbitkan namun gejala akan adanya pelaksanaan sertifikasi tahun 2019, gejala ini terlihat dengan diterbitkannya surat edaran Direktur pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2019 ihwal Keaktifan Data Guru Madrasah Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019.
Dalam surat tersebut ada beberapa Kriteria yang harus diperhatikan sebagai Calon guru sertifikasi tahun 2019, kriterianya adalaha sebagai berikut:
1. Belum pernah mengikuti Sertifikasi guru
2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005
3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA
4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (baca cara mendapat NPK)
5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan. (baca Juga Resiko PTK yang tidak S1)
6. Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60 Tahun.
Beberapa criteria guru madrasah calon penerima sertifikasi tahun 2019 diatas sangat erat hubunganya dengan simpatika. Oleh alasannya itu mohon bagi rekan-rekan guru Madrasah yang seharusnya sudah berhak untuk ikut calon sertifikasi sekiranya mengecek kembali data-data yang ada di layanan SIMPATIKA.
Baca Juga : Baru !!! Penyebab NRG di Tolak Kanwil SIMPATIKA Kemenag
Baca Juga : Baru !!! Penyebab NRG di Tolak Kanwil SIMPATIKA Kemenag
Silahkan di Unduh Surat Edaran Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019. melalui tautan di bawah ini
Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019.
Demikianlah Tulisan tentang Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019., Semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2019."
Posting Komentar