√ Fatwa Penting Pengolahan Nilai Ijazah Dan Shuambn
Pedoman Penting Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN - Sahabat , pada postingan sebelumnya admin sudah menulis bagaimana carapenulisan ijazah yang benar pada tahun 2019 ini, kali ini admin akan menulis perihal Pedoman Penting Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN, gres saja menerima info dari group w.a mengenai tata cara pengolahan nilai ijazah dan SHUAMBN. Untuk tahun ini pengolahan nilai ijazah menggunakan 60% dan 40%, artinya ialah nilai selesai akan diperoleh sehabis Nilai Ujian Tulis madrasah dikali 60% dan Nilai Praktek dikali 40%.
Pengumuman warta mengenai Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHU AMBN ini disampaikan oleh kantor kementrian provinsi jawa timur melalui surat dengan nomor Kw.15.2/1/PP/01.1/3390/2019 dengan perihal : Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBNyang isinya ialah sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2019 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2019 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa nilai ijazah terdiri dari 2 (dua) macam yaitu,
a. Nilai Rata-Rata Rapor
- MI : Nilai rata-rata rapor semester VII, VIII, IX, X dan XI
-MTs : Nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V
- MA : Nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V
b. Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah merupakan campuran nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek (mapel yang ada ujian praktek sesuai domnis US-UN 2019). dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian tulis dan 40% untuk nilai ujian praktek.
2. Nilai Ujian Tulis Madrasah mata pelajaran : Al-Qur'An Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab diambilkan dari hasil UAMBN;
3. Penulisan Nilai rata-rata rapor dan nilai ujian madrasah ialah menggunakan angka 0,00 dampai dengan 100.00 dengan tingkat ketelitian 2 (dua) angka dibelakang koma. Tanda desimal (koma) menggunakan titik (.);
4. Blanko nilai ijazah memuat 2 (dua) kolom nilai yaitu : Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian Madrasah dengan urutan mata pelajaran sebagaimana terlampir;
5. Blanko nilai SHUAMBN memuat 3 (tiga) kolom yaitu : Nilai Ujian Tulis, Nilai Ujian Praktek dan Nilai Akhir;
6. Nilai yang wajib dekirim ke kanwil kemenag prv. Jatim ialah nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek untuk mata pelajaran yang di UAMBN-kan saja.
Demikianlah goresan pena tentang Pedoman Penting Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN, Semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Fatwa Penting Pengolahan Nilai Ijazah Dan Shuambn"
Posting Komentar