√ Alkhamdulillah Siaran Pers Resmi Kemendikbud Pastikan Kegiatan Sertifikasi Dan Proteksi Profesi Guru Tetap Berjalan
Siaran Pers Resmi Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan - Pada ahad kemudian dunia pendidikan Indonesia digemparkan dengan informasi bahwa Sertifikasi akan di hapus, tapi informasi tersebut hanyala informasi belaka.
Silahkan di baca Siaran Pers Resmi Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan yang dilaksanakan di Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan konkret terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk pertolongan profesi guru (TPG) dan aktivitas sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait informasi yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus aktivitas sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pembinaan guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2019), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan pertolongan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah terperinci diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2019, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pertolongan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh pertolongan profesi setara dengan honor pokok” tutur laki-laki yang dekat disapa Pranata itu.
Jakarta, 2 Agustus 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "√ Alkhamdulillah Siaran Pers Resmi Kemendikbud Pastikan Kegiatan Sertifikasi Dan Proteksi Profesi Guru Tetap Berjalan"
Posting Komentar