√ Juknis Proteksi Khusus Guru (Tkg) 2019
Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) 2019- Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesisa, Kabar besar hati buat para guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di seluruh indonesa alasannya ialah ketika ini sudah ada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nOMOR : 123 tahun 2019 ihwal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS pada Raudhatul Athfal/Madrasah tahun 2019. Denagn adanya surat keputusan ini dibutuhkan sanggup meningkatkan kesejahteraan para guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah-daerah khusus di Indonesa ibarat yang akan kami jelaskan kemudian.
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi gru PNS dan Bukan PNS untk mendorong peningkatan profesionalisme da kinerja guru RA/Madraah yang bertugas di tempat khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksankan kiprah sebagai guru RA/madrasah di tempat khusus.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksankan kiprah sebagai guru RA/madrasah di tempat khusus.
Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, daeraah perbatasan dengan negara lain, tempat yang sedang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau tempat yang sedang dalam keadaan darurat lain dan atau pulau terpencil atau terluar.
Silahkan Download Juknis Tunjangan Khusus Guru TKG tahun 2019 melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah goresan pena ihwal Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) 2019, agar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Proteksi Khusus Guru (Tkg) 2019"
Posting Komentar