√ Dpr Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah
DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah – Sahabat info sekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, di awal tahun 2019 ini ada kabar baik dari dunia pendidikan Madrasah khusunys kaitantanya dengan Sergur Madrasah dan Inpassing Non PNS. Karena dari Pihak dewan perwakilan rakyat Komisi VIII sudah membentuk Panja yang akan menangani dilema sertifikasi dan Inpassing guru Non PNAS, simak informasi lengkapnya yang kami kutib dari web resmi DPR RI, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain menyampaikan dewan perwakilan rakyat akan terus berupaya untuk menyelasaikan permasalahan yang berkaitan dengan guru Non-PNS yang berada pada tanggung jawab Kementerian Agama. Untuk itu, Komisi VIII akan membentuk Panitia Kerja Sertifikasi dan Inpasing.
“Kami (Komisi VIII) sudah membentuk panja sertifikasi dan inpasing berkaitan dengan guru Non-PNS, jikalau sudah dibuat panja akan membereskan soal pendataan hingga anggaran yang diharapkan Kementerian Agama untuk menuntaskan utang itu dan anggaran kedepannya,” kata Abdul Malik, ketika Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI mendapatkan perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia, yang menuntut Pemerintah segera menuntaskan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama yang hingga ketika ini belum terbayar, di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Kamis (12/1/2019).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa Komisi VIII telah setuju untuk membentuk Panja sertifikasi dan inpasing. Tugas panja yaitu pendataan, yaitu pendataan menyangkut jumlah orang yang daftar sertifikasi maupun inpasing, serta jumlah orang yang diterima inpasing dan sertifikasi.
“Tugas terpenting panja ialah memastikan jumlah bekerjsama jumlah guru non-pns yang mendaftar dan yang diterima, dan jumlah SK yang telah diterbitkan,” paparnya.
Abdul Malik juga mengungkap hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama mengenai anggaran terutama Pendidikan Islam tahun 2019, terkait kebutuhan guru swasta atau Non-PNS terutama inpasing maupun sertifikasi yang masuk dalam klausul belanja pegawai agenda pendidikan Islam tahun 2019.
Hasil kesimpulannya total belanja pegawai Non-PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. 5,9 Triliun, dengan rincian, insentif ustad pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M, Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70 M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, honor dosen Non-PNS Rp. 11 M.
“Jadi PGSI, di tunjangan guru non-PNS NON-PNS sebesar Rp. 4,8 M, apakah ini cukup, gak cukup,” katanya.
Kembali dijelaskan, Data dari Kementerian Agama untuk tahun 2019, guru Non-PNS yang lolos akta guru sejumlah 202.608 orang, dan lolos inpasing tahun 2019 sebanyak 82.000 orang.
“Guru yang lulus inpasing 82 ribu, kekuatan anggaran RP.1,2 T. Ini tidak cukup alasannya pada tahun 2019 kita hanya berhasil mengalokasikan 800 M. Untuk tahun 2019 kebutuhan untuk menutupinya ada di tunjangan profesi guru non-pns yang hari ini Rp. 4,8 T. Mudah-mudahan untuk tahun 2019 nanti niscaya ada yang terbayar memang ada yang terhutang. Kalau aku sanggup datanya yang terhutang itu masih 2 T. Makara pada tahun 2019 dialokasikan Rp. 4,8 T, yang terhutang dan masih proses Rp. 2,6 T,” paparnya.
Malik Haramain menambahkan Komisi VIII butuh pertolongan terutama data-data, dan akan terus berjuang sanggup menuntaskan ini semua, sehingga lalu guru Non-Pns baik yang sudah lulus sertifikasi maupun inpasing, sanggup bekerja lebih baik lagi untuk menbuat siswa dan siswi lebih baik.
Demikianlah informasi tentang DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah, biar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Dpr Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah"
Posting Komentar