√ Arahan Sekretaris Jenderal Wacana Publikasi Sapu Higienis Pungutan Liar
INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: B-8948/B.VIII.3/HM.00.1/12/2019 TAHUN 2019
NOMOR: B-8948/B.VIII.3/HM.00.1/12/2019 TAHUN 2019
TENTANG
PUBLIKASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 perihal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dalam rangka melaksanakan pencegahan terhadap praktik pungutan liar sekaligus percepatan reformasi birokrasi, seluruh satuan kerja dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kementerian Agama, biar memasang materi publikasi sebagai berikut:
1. Spanduk, berukuran 1 x 6 meter, dipasang pada bab luar bangunan kantor di daerah yang gampang terlihat oleh masyarakat.
2. X Banner atau Roll Banner, dipasang depan pintu masuk dan santunan layanan yang gampang dilihat bagi pegawai dan masyarakat yang akan meminta layanan.
3. Stiker berukuran 20 cm x 20 cm yang dipasang bab pintu atau beling kantor serta bab terdekat dengan ruang santunan layanan, tanpa mengurangi estetika dan kerapihan ruang biar gampang dilihat oleh masyarakat yang meminta layanan.
Desain spanduk, banner dan stiker telah disediakan dan sanggup diunduh melalui Link-link di bawah ini Satuan kerja dan UPT dihentikan mengubah, mengurangi atau menambah konten yang telah ditetapkan.
Instruksi ini biar dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Desember 2019.
Instruksi ini biar dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Desember 2019.
Belum ada Komentar untuk "√ Arahan Sekretaris Jenderal Wacana Publikasi Sapu Higienis Pungutan Liar"
Posting Komentar