√ Arahan Sekretaris Jenderal Wacana Publikasi Sapu Higienis Pungutan Liar

INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL TENTANG   PUBLIKASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR √ INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL TENTANG   PUBLIKASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: B-8948/B.VIII.3/HM.00.1/12/2019 TAHUN 2019 
TENTANG 
PUBLIKASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
 
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 perihal Satuan Tugas Sapu  Bersih Pungutan Liar, dalam rangka melaksanakan pencegahan terhadap praktik pungutan liar  sekaligus percepatan reformasi birokrasi, seluruh satuan kerja dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kementerian Agama, biar memasang materi publikasi sebagai berikut: 

1. Spanduk, berukuran 1 x 6 meter, dipasang pada bab luar bangunan kantor di daerah yang gampang terlihat oleh masyarakat. 

2. X Banner atau Roll Banner, dipasang depan pintu masuk dan santunan layanan yang  gampang dilihat bagi pegawai dan masyarakat yang akan meminta layanan. 

3. Stiker berukuran 20 cm x 20 cm yang dipasang bab pintu atau beling kantor serta  bab terdekat dengan ruang santunan layanan, tanpa mengurangi estetika dan  kerapihan ruang biar gampang dilihat oleh masyarakat yang meminta layanan.  

Desain spanduk, banner dan stiker telah disediakan dan sanggup diunduh melalui  Link-link di bawah ini Satuan kerja dan UPT dihentikan mengubah, mengurangi atau  menambah konten yang telah ditetapkan.
Instruksi ini biar dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Desember 2019.

Instruksi Sekretaris Jenderal Nomor : B - 8948 /B.VIII.3/HM.00.1/1 2 /2019 Tahun 2019 Tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan Liar

Download di bawah ini :

Belum ada Komentar untuk "√ Arahan Sekretaris Jenderal Wacana Publikasi Sapu Higienis Pungutan Liar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel