√ Terbaru 4 Poin Penting Revisi Juknis Tpg Tahun 2019

 mei Dirjen Pendis mengeluarkan Revisi Juknis TPG Tahun  √  Terbaru 4 Poin Penting Revisi Juknis TPG Tahun 2019
4 Poin Penting Revisi Juknis TPG Tahun 2019 – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, tertanggal 8 mei Dirjen Pendis mengeluarkan Revisi Juknis TPG Tahun 2019 yang mana ada 4 poin penting di antaranya adalah
  • 1.    Terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1,
  • 2.    rasio penerima didik terhadap guru dan keringanan rasio,
  • 3.    permohonan pembayaran TPG, dan
  • 4.    tugas pemanis sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum.

Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2019 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
.
Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:


1. Kualifikasi Akademik S1/D4

Pada BAB III abjad A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2019 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2019.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV,
 belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang dikala ini berada dalam golongan ruang II.


2. Dispensasi Rasio

Pada BAB III abjad A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):


  • §    terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • § terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • §   madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."



Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):


§  terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
§  terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya dan/atau penerima didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
§  madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV abjad A angka 8 poin b

Pada Bab IV abjad A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan
 sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).


4. Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum

Pada BAB III abjad A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat kiprah pemanis sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu
 di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat kiprah pemanis sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

Untuk lebih jelasnya silahkan download 4 Poin Penting Revisi Juknis TPG Tahun 2019 melalui tautan di bawah ini:




Demikianlah goresan pena tentang  Terbaru 4 Poin Penting Revisi Juknis TPG Tahun 2019, biar bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Terbaru 4 Poin Penting Revisi Juknis Tpg Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel