√ Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Pemberian Profesi Guru (Tpg)
Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama terus mematangkan regulasi yang mengatur perihal tenaga pendidik dan kependidikan, utamanya yang terkait sertifikasi melalui PLPG dan pemberian profesi.
Plt. Direktur GTK Madrasah, M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, selain mengakomodir para guru yang belum mengikuti kegiatan sertifikasi, regulasi juga harus mengatur norma-norma yang sanggup meningkatkan profesionalisme guru.
"Kita berharap regulasi perihal guru dan tenaga kependidikan ini bisa menyebabkan mereka sebagai tenaga profesional," terangnya di Bogor, Jumat (19/05).
"Setelah mengikuti kegiatan sertifikasi, guru dibutuhkan menjadi profesional dan sanggup menyebarkan 4 kompetensinya," sambungnya.
Regulasi lain yang dibahas yaitu singkronisasi antara PMA Nomor 43 tahun 2019 dan KMA Nomor 73 tahun 2011, yang mengatur duduk perkara pembayaran pemberian profesi guru.
Tampak hadir dalam penyusunan ini Kasubdit MA Dit. GTK Madrasah Siti Sakdiyah, Kasubdit MI/MTs Dit. GTK Madrasah Kidup Supriyadi, Kasubdit MAK Dit. GTK Madrasah Nanang Fatchurrohman, Kasubbag TU Dit. GTK Madrasah Sidik Sisdiyanto, serta JFU di Dit. GTK Madrasah
Penyusunan regulasi ini tidak hanya melibatkan tim dari Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendis saja, tetapi juga Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan beberapa perwakilan dari Kanwil Kemenag.
Sumber : Kemenag.go.id
Demikianlah informasi tentang Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), agar bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung di yang menyajikan informasi terbaru seputar madrasah Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "√ Kemenag Bahas Regulasi Sertifikasi Dan Pemberian Profesi Guru (Tpg)"
Posting Komentar