√ Juknis Sumbangan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/Ra/Ba Tahun Anggaran 2019
JUKNIS BANTUAN REHABILITASI RUANG KELAS MADRASAH/RA/BA TAHUN ANGGARAN 2019 - Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir seluruh wilayah Indonesia rawan bencana dengan kategori rendah sampai tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di wilayah Asia/Pasifik yang mempunyai resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.
Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan.Salah satunya diwujudkan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA/BA.
Masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akhir bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin yakin terhadap keberadaan pendidikan Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dan sejenisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2019, yang telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2019, tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2019 perihal Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.
Silahkan download JUKNIS BANTUAN REHABILITASI RUANG KELAS MADRASAH/RA/BA TAHUN ANGGARAN 2019, melalui tautan dibawah ini :
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Sumbangan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/Ra/Ba Tahun Anggaran 2019"
Posting Komentar