√ Anutan Acara Kurun Ta'aruf Madrasah (Matsama) Tahun 2019

 yakni hari pertama masuk Madrasah sesudah libur kenaikan kelas √ Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) Tahun 2019
Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) - Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, tepatnya besukhari senin tanggal 17 Juli2019 yakni hari pertama masuk Madrasah sesudah libur kenaikan kelas. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang lebih dikenal dengan MATSAMA yakni masa atau waktu yang disediakan oleh Madrasah Penerima Peserta Didik Baru untuk memfasilitasi Peserta Didik Baru untuk saling mengenal antar penerima didik baru, lingkungan sekolah baru, guru dan hal lain yang terkait dengan Madrasah. berikut ini pedoman Matsama yang bisa dijadikan tumpuan dalam penyelenggaraan MATSAMA tahun pelajaran 2019-2019

  Tujuan Matsama

1.  Mengenali potensi diri siswa baru;
2.  Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
3. Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas,  sehingga timbul perasaan    lebih kondusif dan nyaman dan tercipta rasa  persaudaraan;
4. Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan berguru bersama, berkelompok             melalui diskusi
5. Memotivasi siswa biar merasa gembira terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga sanggup memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang gres dengan baik;
6. Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan menunjukkan donasi yang aktual baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
7. Memberikan kesan aktual dan menyenangkan kepada siswa gres perihal lingkungan madrasahnya yang baru;
8. Menumbuhkan prilaku aktual antara lain kejujuran, kemandirian, perilaku saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA


1. Matsama bagi siswa gres dilaksanakan pada ahad pertama awal tahun               pelajaran;
2. Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari  sekolah dan jam pelajaran;
3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diberikan kepada madrasah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN MATSAMA


1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan,         dan penilaian Matsama;
2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orang         tua/wali pada dikala lapor diri sebagai siswa baru;
3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan         menyenangkan.

Ketentuan Pelaksanaan Matsama


1. Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai                  penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak mempunyai akomodasi              yang memadai;
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
g. membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun                 sekelompok orang
h. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan,        olah raga, dll);
i.  Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah.
j.  Siswa mengenakan tanda pengenal
k.  Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
l. dilarang menunjukkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
m. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
n.  dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa dan dihentikan dipakai dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
3.  Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
b. Siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
4. Dalam hal madrasah belum mempunyai pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a, madrasah sanggup dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a.  siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat jelek dan riwayat sebagai pelaku             tindak kekerasan;
b. mempunyai prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau mempunyai kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam banyak sekali kegiatan aktual di dalam dan di luar madrasah.

Sanksi Dalam Kegiatan Matsama

Pemberian hukuman atas pelanggaran kegiatan Matsma yakni sebagai berikut :
1. Madrasah menunjukkan hukuman kepada siswa dalam rangka training berupa:
a.  teguran tertulis; dan
b. tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya menunjukkan hukuman kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa:
a.  teguran tertulis;
b. penundaan atau pengurangan hak;
c.  pembebasan tugas; dan/atau
d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala   Kanwil   Kementerian   Agama   Provinsi   atau   Kepala   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menunjukkan hukuman kepada madrasah berupa pemberhentian sumbangan dari pemerintah; dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk menunjukkan hukuman kepada madrasah               berupa :
a.  Rekomendasi peninjauan level akreditasi
b. Pemberhentian sumbangan dari pemerintah; dan atau



Demikianala goresan pena tentang Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) Tahun 2019, Semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Anutan Acara Kurun Ta'aruf Madrasah (Matsama) Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel