√ Anggaran Embel-Embel Kemenag Dalam Apbn-P 2019 Akan Dipakai Untuk Pembayaran Tpg Terhutang
Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2019 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, kabar yang sangat menggembirakan dari kementerian Agama terkait dengan Terhutangnya TPG Guru Madrasah yang mencapai triliunan Rupiah alasannya Anggran Tambahan kemenag dalam APBN-P tahun 2019 ini akan dipakai umtuk membayar TPG yang terhutang, untuk lebih lengkapnya silahkan baca informasi dari website resmi kemenag - Kementerian Agama (Kemenag) mendapat aksesori anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2019 sebesar Rp4,6 Triliun. Tambahan anggaran yang disetujui Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2019 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran dewan perwakilan rakyat RI di Jakarta, Senin (24/07) selanjutnya akan dipakai Kemenag untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang.
Baca Juga : Kouta PLPG Tahun 2019 hanya 7.500
Baca Juga : Kouta PLPG Tahun 2019 hanya 7.500
"Kita bersyukur, Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang PNS maupun Non PNS sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2019. Mudah-mudahan dengan disetujui pembayaran TPG dalan Rapat Kerja dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI, kemudian kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami perubahan," ujar Menag usai Rapat Kerja.
Dikatakan Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, ialah mereka yang telah mempunyai Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hanya yang mempunyai syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapat TPG tersebut. Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada hambatan berarti," ujar Menag.
Baca Juga : TPG Terhutang Akan Di Lunasi Tahun 2019
Baca Juga : TPG Terhutang Akan Di Lunasi Tahun 2019
Menag menegaskan, TPG tersebut akan turun secepat disahkan di paripurna DPR, sesudah itu menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2019, dan selanjutnya Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun 2019 tersebut .
Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kementerian Agama biar mempercepat pencairan TPG tersebut alasannya kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2019, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2019.
Demikianlah informasi tentang Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2019 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang, semoga bermanfaat_
Belum ada Komentar untuk "√ Anggaran Embel-Embel Kemenag Dalam Apbn-P 2019 Akan Dipakai Untuk Pembayaran Tpg Terhutang"
Posting Komentar