√ Juknis Bos Kemenag 2019
JUKNIS BOS KEMENAG 2019 - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menawarkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2019 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian kegiatan Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun.
Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi kegiatan BOS, dari ekspansi kanal menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, kegiatan BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2019 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.
Sedangkan untuk madrasah swasta pribadi ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi peserta yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2019 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2019 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang
Besaran siswa peserta BOS tahun 2019
Siswa madrasah peserta BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.
Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran kegiatan BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Untuk lebih jelasnya silahkan Download JUKNIS BOS KEMENAG 2019 melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah goresan pena ihwal JUKNIS BOS KEMENAG 2019 agar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Bos Kemenag 2019"
Posting Komentar