√ Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah

Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah √ Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah
Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, terobosan gres yang akan diambil oleh kemenag untuk nasib guru madarsah Non PNS, simak isu selengkapnya Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menjajaki pengelolaan dana pensiun syariah untuk guru madrasah non PNS. Hal ini dibahas dalam pertemuan antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
Pertemuan ini dalam rangka sosialisasi dana pensiun syariah untuk guru madrasah oleh OJK. Direktur IKNB-OJK Mochamad Mukhlasin, menyampaikan bahwa proteksi hari bau tanah atau dana pensiun sangat penting. Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu kawatir dengan dana pensiun. Akan tetapi bagi guru swasta atau yang tidak mempunyai penghasilan lain, akan kesulitan saat tidak mempunyai dana pensiun. 
Dikatakan Mukhlasin, jaminan di forum swasta itu masih sangat minim. Kami melihat perlunya kerjasama menggandeng kepala sekolah, guru untuk mulai aware terhadap persiapan menghadapi periode bau tanah lewat dana pensiun. 
“Bagaimana kita mempersiapkan periode tua. Cara yang lebih gampang yakni dengan mengikuti kegiatan dana pensiun. Dana pensiun tidak terkena pajak,” ujar Mukhlasin di Jakarta, Rabu (20/9). 
Langkah awal yang perlu dilakukan, lanjut Mukhlasin, yakni mengenalkan guru-guru untuk merencakanan keuangan di periode tua. Pihaknya ingin difasilitasi untuk bertemu dengan guru-guru atau jaringan madrasah, untuk mengenalkan atau membantu forum pendidikan yang sudah mempunyai pengelolaan dana sendiri. 
Menurutnya, perlu dipetakan rencana sosialisasi, potensi, minat dan guru-gurunya di mana. “Mungkin awalnya kami sosialisasi ke sekolah swasta yang sudah mapan. Karena pengalaman kami orang yang memikirkan dana pensiun yakni guru yang sudah mempunyai income cukup besar,” sambung Mukhlasin. 
Kasubdit Bina GTK MI/MTs Kidup Supriyadi memberikan bahwa di Indonesia ada sekitar 700ribu guru swasta. Tinggal nanti meyakinkan guru-guru untuk mempersiapkan periode pensiun. 
“Saya pikir ini cukup besar untuk dikelola. Saya kasihan melihat guru honor, saat sudah tidak mengajar nasibnya menjadi tidak jelas,” tuturnya. 
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Bina Guru MA/MAK, Siti Sakdiyah bahwa Dit GTK secara prinsip bahagia dan mengapresiasi kegiatan Pengelolaan Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah yang coba ditawarkan oleh OJK. Menurutnya guru-guru madrasah perlu diproteksi dalam hal pengelolaan dana pensiun. 
“Akan tetapi saya berharap pengelolaan dana ini perlu diawasi dan dijaga juga, agar lebih safety,” sambung Sakdiyah.

Belum ada Komentar untuk "√ Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel