√ Terbaru! Syarat Dan Cara Gampang Mutasi Pns Tahun 2019


Terbaru! Syarat dan Cara Mutasi PNS Tahun 2019, Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia khususnya PNS, mutasi PNS yaitu salah satu acara yang biasanya dilakukan oleh seorang PNS yang ingin pindah instansi atau PNS yang di pindahkan ke instansi lain.
 pejuangnya madrasah Indonesia khususnya PNS √ Terbaru! Syarat dan Cara Praktis Mutasi PNS Tahun 2019

Bagi sahabat yang kemarin sudah diterima CPNS dan menerima kiprah di luar kota bahkan di luar propinsi jangan khawatir sebab kalian tidak selamanya akan menerima kawasan kiprah yang dikala ini kalian tempati.

Kalian yang sudah berkeluarga dan jauh dari keluarga kalian sanggup mengajukan mutasi ke instansi kalian dengan syarat-syarat tertentu yang sudah tertuang dalam PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OT9 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI.


Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:

1.  berstatus PNS;
2.  analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
3.  surat ajakan mutasi dari PPK instansi akseptor dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
4.  surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin danlatau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
5.salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6.  surat pernyataan tidak sedang menjalani kiprah berguru atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7.  danlatau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Selain syarat diatas yang untuk diperhatikan yaitu “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun,” suara Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Untuk mengetahui mekanisme yang lain silahkan download PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2O19 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI, melalui tautan dibawah ini :


Demikianlah goresan pena perihal Syarat dan cara Mutasi PNS Tahun 2019, biar bermanfaat


Belum ada Komentar untuk "√ Terbaru! Syarat Dan Cara Gampang Mutasi Pns Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel