√ Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor 3408 Tahun 2019
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren - Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, Bentuk ratifikasi Pendidikan Keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan akseptor didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai pedoman agamanya dan/atau menjadi andal ilmu agama.
Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan sanggup diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat (4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, negara memperlihatkan payung aturan penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung aturan tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019 perihal Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 perihal Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2019 perihal Ma’had Aly.
Download File :
Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model forum pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang semenjak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar masa 15. Selain sebagai forum keagamaan dan forum pendidikan, pesantren juga berubah menjadi forum sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang mempunyai dampak besar lengan berkuasa di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui penemuan yang dilakukannya dari forum pendidikan menjadi forum pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memperlihatkan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui aneka macam kegiatan yang dilakukannya.
Demikian gosip mengenai Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaat....
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor 3408 Tahun 2019"
Posting Komentar