√ Juknis Dan Tata Cara Registrasi Beasiswa Agenda 5000 Doktor Dalam Negeri
Juknis Dan Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri – goresan pena ini ialah kutipan dari latar belakang perkara yang ditulis di Juknis atau fatwa Beasiswa acara 500 Doktor Dalam negeri yang diadakan oleh pihak Kemenag yang mana registrasi ini dimulaia pada tanggal 1-31 Mei 2019, Kualitas dan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses yang bermutu di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Melalui kinerja mereka layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang aman tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreativitas dan produktivitas civitas akademika PTKI.
Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktivitas akademik akan sanggup dilakukan secara lebih produktif dikala kapabilitas dosen didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.
Adanya jaminan mutu bagi dosen dan tenaga kependidikan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan yang berprestasi tinggi dan mempunyai daya saing di dunia kerja. Namun problem yang banyak dihadapi PTKI untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan PTKI dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Upaya penjaminan mutu (quality assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Oleh alasannya itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan ialah peningkatan mutu sumberdaya insan di lingkungan PTKI. Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islamdan PNS pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menunjukkan kesempatan kepada para dosen dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk memperoleh beasiswa studi lanjut ke jenjang S-3 pada perguruan tinggi dalam negeri yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaan acara ini ditetapkan sejumlah perguruan tinggi yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program beasiswa sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Untuk maksud memiliki kerangka pandang yang sama, memudahkan koordinasi, dan memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyusun dan mempublikasikan petunjuk teknis penyelenggaraan beasiswa studi ini. Petunjuk teknis ini dipublikasikan sebagai bab dari upaya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi pendidikan dan dapat mengakses beasiswa yang disediakan Pemerintah, serta menjadi pedoman teknis, baik bagi pengelola maupun penyelenggara program beasiswa ini.
Untuk lebih jelasnya ihwal Juknis Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri, silahakn unduh Juknis Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah goresan pena singkat ini ihwal Juknis Beasiswa Program 5000 Doktor Dalam Negeri, semmoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Dan Tata Cara Registrasi Beasiswa Agenda 5000 Doktor Dalam Negeri"
Posting Komentar